Tuesday, May 21, 2024

Membuat Visa Waiver Jepang Secara Online

Masih ingat postingan kami mengenai traveling ke Jepang? Walaupun kami belum pernah ke sana, ternyata banyak juga yang bertanya bagaimana caranya mendapatkan visa waiver ke Jepang. Nah, berbekal dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka jiwa kepo kami pun muncul dan mencari tahu. Siapa tahu, siapa tahu nih, tiba-tiba ada promo tiket yang feasible, kami jadi bisa pergi ke Jepang.

Tahun lalu, oma dan opa merayakan anniversary ke 50. Si oma berkeinginan melihat negara matahari terbit ini. Akhirnya kami mencoba untuk mencari-cari promo. Singkat cerita, kami mendapatkan tiket dengan harga yang cantik pas ada travel fair. Jadi kami sekeluarga pun mengurus visa waiver ke Jepang.

Sebagai WNI, maka untuk bisa jalan-jalan ke negeri matahari terbit ini membutuhkan visa. Tapi sejak tahun 2014, pemilik e-passport bisa mendapatkan visa waiver untuk kunjungan ke Jepang, maksimal 15 hari tinggal di Jepang. Ini pastinya sangat memudahkan traveler untuk jalan-jalan ke Jepang.

Dulu sebelum pandemic, setiap yang ingin mendapatkan visa waiver harus datang dengan membawa e-pasport dan formulir yang diharuskan ke Kantor Konsulat Jepang JVAC. Visa waiver yang didapatkan berlaku 3 tahun atau saat passport sudah habis masa berlakunya (jika habis sebelum 3 tahun). Untuk pembuatan ini tidak dikenakan biaya visa, hanya saja ada biaya dari JVAC. Jika di-approved, maka akan ada sticker yang ditempel di e-passport kita. Dengan adanya sticker ini, kita tinggal memberikan e-passport kita ke petugas imigrasi, dan kunjungan kita dapat dilakukan. (info lengkap dapat dibuka di https://www.id.emb-japan.go.jp/info22_17.html)

Nah, sejak Maret 2023 ini, pembuatan visa waiver ini dapat dilakukan secara online dan bebas biaya apapun. Hal ini mempermudah para traveler, less effort and less cost. Hanya saja dengan visa exemption ini, kita harus mempunyai kuota untuk online saat tiba di imigrasi Jepang.

Apa saja yang diperlukan untuk membuat visa exemption ini?

- Foto sampul E-passport

- Foto halaman biodata passport

- Foto halaman catatan pengesahan (endorsement), biasanya di halaman 4 dan 5.

Bagaimana Langkah-langkahnya?

1. Buka akun di Japan Visa Exemption System (JAVES).

Kita dapat membuka https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko. Setelah itu klik register an email address untuk membuat akun baru. Isi data yang diminta untuk membuat akun. Tahap ini selesai jika kita sudah mendapatkan OTP dan sudah bisa login.

Langkah-langkah registrasi Visa Waiver

2. Buat pengajuan visa waiver dengan mengisi formulir yang disediakan.

Setelah login, maka kita akan membuat ‘new registration’. Langkahnya hanya dengan mengisi data-data yang dibutuhkan dan juga foto dari e-passport kita. Setelah tahap ini selesai, maka kita tinggal menunggu ada surat konfirmasi dari JAVES. Setelah 2 hari kerja, maka kita akan kembali mendapatkan email apakah permintaan visa waiver kita disetujui atau tidak.

3. Memeriksa visa waiver di JAVES.

Setelah login kembali ke akun di JAVES, maka kita bisa memeriksa visa waiver kita. Visa waiver yang ada dapat di-download. Walau nantinya harus menunjukkan secara online, tetapi disarankan sih tetap di print dan disimpan PDFnya di smartphone. Untuk jaga-jaga.

Bentuknya kurang lebih seperti ini ya

Bagaimana jika perginya sekeluarga? Apa harus membuat banyak akun di JAVES? Untungnya tidak perlu. Jadi satu keluarga bisa menggunakan satu akun. Setelah login ke akun kita, kita dapat menambahkan anggota keluarga dengan menekan “New registration”. Setelah mengisi informasi yang dibutuhkan di form aplikasi untuk anggota keluarga yang ingin kita daftarkan, akan muncul pertanyaan “Identity verification”. Kita tinggal memilih “No” dan tinggal memasukkan nama kita saja.

Yang harus diingat jika mendapatkan visa waiver secara elektronik ini adalah:

1. Visa waiver ini berlaku untuk 3 tahun. Tetapi pemakaian pertama tidak boleh lebih dari 14 minggu dari tanggal pendaftaran visa waiver ini.

2. selama masa berlaku visa waiver dan juga passport yang terdaftar saat mendaftarkan visa waiver, kita bebas bolak-balik ke Jepang.

3. eVisa ini hanya dapat diakses secara online dengan cara login dan buka website JAVES.  Jadi pastikan kita punya kuota saat sampai dibagian imigrasi nanti.

4. Saat di imigrasi Jepang, kita akan mendapatkan sticker visa waiver untuk ditempel di e-passport kita.

5. Andaikan tidak mendapatkan, tidak perlu takut karena visa waiver kita sudah tercatat di system mereka.

Dengan visa waiver sudah di tangan, yuk cus jalan-jalan….

PS: artikel lengkap kami selama di Jepang bisa dilihat di sini ya.

No comments:

Post a Comment