Showing posts with label pembuatan passport. Show all posts
Showing posts with label pembuatan passport. Show all posts

Sunday, July 5, 2020

Pembuatan E-Passport Bayi



Sebagai keluarga yang senang jalan-jalan, bagi kami membuat paspor untuk anak-anak itu penting. Maklum, kami memang selalu jalan-jalan ramai-ramai. Demikian juga saat si bayi ini lahir. Biasanya kami akan mengajak anak-anak membuat paspor di usia ke 5 bulan.

Namun kali ini, saat si bayi berusia 3 bulan, kami berinisiatif untuk memajukan jadwal pembuatan paspor. Alasannya saat itu sangat sederhana, yaitu kalau ada tiket promo, untuk ke Malaka (mengikuti homeschool conference), kan dibutuhkan nomor paspor. Kalau sudah ada kan jadi tidak repot.

Berbeda dengan pembuatan paspor sebelumnya, kali ini pendaftaran untuk membuat paspor harus dengan menggunakan aplikasi Layanan Paspor Online. Cara untuk mendaftarnya pun tidak susah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Buatlah perjanjian untuk bertemu (pendaftaran) melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Untuk pendaftaran tinggal mengikuti langkah-langkah yang diberikan. Satu kali permohonan dapat untuk maksimal 5 orang dalam satu Kartu Keluarga. Namun harus diingat kalau kita membatalkan pendaftaran yang sudah diajukan, maka kita baru dapat mendaftar 1 bulan kemudian. Untuk mendaftar secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih antrian paspor pada menu utama aplikasi.
- Pilih kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota yang terdapat di kantor imigrasi.
- Pilih jumlah pemohon yang akan membuat paspor baru (1 kali pembuatan permohonan hanya untuk 5 orang dalam satu kartu keluarga).
- Pilih tanggal yang masih tersedia (yang ditandai dengan tanda hijau’).
- Pilih waktu kedatangan pagi (08.00 – 12.00) atau siang (13.00 – 15.00). Saat kita memilih, nanti akan muncul berapa kuota yang tersedia.
- Isi form data sesuai dengan data yang diminta dan simpan setelah itu.

2. Persiapkan berkas-berkas yang harus dibawa. 
Untuk pembuatan paspor anak, dibutuhkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP ayah-ibu (difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong)
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akta kelahiran anak
- Fotokopi Akta pernikahan orang tua
- Fotokopi halaman depan paspor ortu (difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong)
- Surat pernyataan bermeterai (biasanya disediakan di kantor imigrasi, jadi bawa saja meterai)
Persyaratan Pembuatan/Perpanjangan Paspor
3. Di hari yang sudah ditentukan, bawalah fotokopi berkas-berkas dan juga surat aslinya. 
Ada baiknya jika kita datang 30 menit sebelum waktu perjanjian. Jadi kita dapat mengisi form yang disediakan. Selain itu, kita dapat memperlengkapi dokumen-dokumen jika ada yang kurang.

4. Ambil map dan lembaran yang harus diisi di meja yang telah disediakan. 
Di bagian formulir, terdapat banyak formulir dan map. Kita bisa bertanya kepada petugas yang ada jika kita bingung. Isi form sesuai dengan data yang diminta. Jika bingung, bisa dikosongkan terlebih dahulu dan ditanyakan ke petugas.

5. Serahkan map yang berisi form yang sudah diisi data beserta fotokopi berkas-berkas yang harus dilampirkan untuk diperiksa oleh petugas. 
Jika tidak ada yang kurang, kita akan mendapatkan nomor antrian untuk dipanggil wawancara. Jika ada yang kurang, maka kita akan diminta untuk melengkapi.

6. Tunggu panggilan untuk wawancara. 
Petugas akan memberikan kita nomor antrian elektronik. Kita tinggal duduk manis untuk dipanggil. Dan setelah selesai, kita akan mendapatkan blanko untuk pembayaran dan juga form yang berasa data dan QR code pembuatan paspor kita.

Karena kami membuat paspor untuk bayi, maka kami pun masuk ke jalur antrian khusus untuk lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi. Kami cukup menunggu panggilan dari petugas. Dan tanpa memakan waktu lama, setelah selesai foto, kami diberikan form untuk pembayaran. Si papa pun membayar ke salah satu bank terdekat. Karena kami memilih membuat e-paspor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp 655.000,00.

Bagaimana dengan hasilnya? Untuk hasilnya, kita dapat memeriksa melalui nomor whatsapp yang diberikan. Petugasnya sih bilang bisa sampai 7 hari kerja. Tetapi di hari keempat, kami mendapatkan whatsapp yang menginformasikan bahwa paspor sudah jadi.

Walaupun sekarang paspor si kecil belum dapat digunakan, tetapi kami bersyukur karena sudah mengurus paspor tersebut sebelum corona melanda Indonesia. Tidak terbayangkan kalau harus mengurus paspor dalam masa pandemi ini. Semoga pandemi ini cepat berlalu. ;)

Monday, June 19, 2017

Tips Perpanjang Passport Anak


Bagi orang yang gemar jalan-jalan, passport adalah salah satu dokumen yang penting. Bahkan saat anak-anak masih bayi, begitu mereka berusia 6 bulan, kami segera membuat passport bagi mereka walau dipakainya bukan saat mereka berumur 6 bulan. Antara beriman anak-anak bisa jalan-jalan dari mereka masih kecil atau karena papa mamanya doyan kelayapan memang beda tipis. Tetapi bagi kami namanya jalan-jalan ya berarti sekeluarga, termasuk dengan bayi. Jadi lebih baik mempersiapkan di awal.

Awalnya kami selalu membuat passport dan memperpanjang passport kami melalui salah satu travel agent langganan kami. Sebelum menikah saya tidak pernah memakai travel agent dan sudah terbiasa dengan repotnya saat membuat passport. Tetapi kalau anak-anak, yang saat itu masih bayi, rasanya membayangkan prosedur membuat passport dan bau rokok di sana sini membuat kami memutuskan untuk membuat melalui travel agent. Tahun ini passport adik harus segera diperbaharui. Kami mulai melihat tempat langganan kami. Namun karena biaya pembuatan yang semakin tinggi, biaya pembuatan atau perpanjang passport anak jauh lebih mahal dari dewasa dan memang dinaikkan biayanya. Kalau berurusan dengan uang, kalkulasi mama-mama selalu cepat, kami pun mencoba mencari tahu tentang perpanjang passport sendiri. Ternyata banyak review bahwa sejak pemerintahan yang baru ini, urusan dengan kantor imigrasi tidak separah dulu. Akhirnya kami memutuskan untuk mengurus sendiri.

Ada dua pilihan yang diberikan oleh kantor imigrasi dalam pengurusan passport, yaitu mendaftarkan secara online atau datang di tempat. Kalau dulu mungkin banyak yang menyarankan untuk daftar secara online karena layanan terhadap pembuat passport dibatasi dengan kuota. Akibatnya siapa cepat dia dapat. Tetapi sejak 11 Januari 2016, pelayanan di kantor imigrasi sudah tidak berdasarkan kuota tetapi berdasarkan jam. Jika kita mengantri sampai jam 10 pagi, maka pastilah kita akan dilayani, hanya saja dapat nomor antriannya yang aduhai. Kami memilih untuk datang ke tempat daripada online karena sistem untuk daftar secara online sedang error.

Passport sendiri ada 2 macam, yaitu e-passport dan passport biasa. Keuntungan e-passport adalah pemilik e-passport bisa mendapatkan visa waiver saat berkunjung ke Jepang. Maksudnya visa waiver adalah kita tidak perlu membuat visa untuk masuk Jepang tetapi tetap harus mengurus visa waiver ke kedutaan Jepang. Tetapi tentu saja harganya lebih mahal. E-passport 48 halaman dikenakan biaya Rp 600.000,00. Sedangkan biaya pembuatan passport biasa untuk passport 48 halaman adalah Rp 300.000,00 dan untuk passport 24 halaman adalah Rp 100.000,00. Kata petugas imigrasi, kalau yang berencana atau akan atau beriman jalan-jalan ke negara yang memerlukan visa, disarankan untuk membuat yang 48 halaman. Karena beberapa negara tidak mau memberikan visa untuk passport yang 24 halaman.

Dokumen apa saja yang diperlukan? Berdasarkan website kantor imigrasi, untuk memperpanjang atau membuat passport bagi anak memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut.
1. Passport asli (untuk perpanjangan)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akte Lahir
4. Fotokopi passport orang tua
5. Fotokopi akte nikah orang tua
6. Fotokopi KTP orang tua
7. Fotokopi surat ganti nama/WNI (jika ada)
8. Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani orang tua.
9. Semua dokumen asli dari dokumen-dokumen diatas.

Untuk point nomor 8 ini bisa didapatkan blankonya di koperasi kantor imigrasi. Tetapi mau buat sendiri juga bisa, asalkan tahu formatnya. Isinya hanya merupakan surat kuasa, bagi yang anak dibawah umur 17 tahun, bahwa kedua orang tua akan bertanggung jawab terhadap keberadaan passport anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia. Semua dokumen asli dibawa hanya untuk proses pemeriksaan saja. Yang harus diingat, semua fotokopi harus dalam kertas A4, dengan kata lain tidak boleh dipotong sama sekali.  Jadi kalau fotokopi KTP ya biarkan dalam bentuk kertas A4. Mungkin supaya tidak ada yang terhilang.

Untuk menghindari antrian, kami berusaha untuk jalan 6 lebih menuju kantor imigrasi Jakarta Pusat. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat termasuk salah satu kantor imigrasi yang pelayanannya baik dan setidaknya kami terbiasa diminta ke tempat ini oleh travel agent kami. Saat kami sampai, sekitar jam 7 kurang, dari depan terlihat ada antrian tetapi masih sepi. Kami sudah senang membayangkan bahwa tidak usah menunggu terlalu lama. Tetapi saat kami menuju ke tempat antrian, ternyata yang kami lihat hanya ilusi semata. Antrian sudah mengekor ke belakang. Dan untungnya, selalu ada untung bagi kami, di belakang kami juga mengantri satu keluarga yang anaknya seumur adik. Jadi anak-anak ada teman bermain. Keluarga ini pernah mencoba untuk mendaftar secara online, tetapi tidak berhasil untuk upload foto. Jadinya mereka memilih untuk mendaftar langsung di tempat, walau perjalanannya jauh (dari Jakarta Barat ke Jakarta Pusat).
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Saya cukup salut dengan para petugas yang berada di tempat saat itu. Mereka mondar-mandir dan mengumumkan dokumen apa saja yang diperlukan, dan jika ada yang kurang dapat menuju koperasi untuk melengkapi dokumen yang ada. Antrian di koperasi memang lumayan panjang. Kami pun ke koperasi untuk membeli surat pernyataan dan meterai karena kami tidak tahu harus membuat surat tersebut.
Antrian saat itu
Akhirnya loket imigrasi pun dibuka dan antrian mulai maju sedikit demi sedikit. Saat tiba giliran kami, kami hanya menyerahkan dokumen kami di loket yang ada, kemudian petugas memeriksa kelengkapan dan memberikan nomor antrian (nomor antrian adik 083). Setelah itu kami diminta naik ke lantai 2 untuk dipanggil wawancara dan foto. Awalnya agak hopeless melihat nomor antrian kami dan nomor yang sedang dipanggil saat itu. Hampir saja kami memutuskan untuk menunggu di mobil dan memantau nomor antrian lewat infoantrianpaspor.imigrasi.go.id, tetapi ternyata nomor lumayan cepat berganti. Jadi kami menunggu di situ. Tepat jam 10 kami dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan.
Suasana di lantai 2
Berbeda dengan petugas di bagian bawah yang penuh senyum, petugas di sini mukanya serius semua. Setelah adik difoto, kami sebagai orang tua diminta untuk kembali menunjukkan dokumen asli dan ditanya apa tujuan kami memperpanjang passport. Setelah selesai ditanya, kami diberikan slip pembayaran biaya pembuatan passport. Pembayaran passport dapat dilakukan di bank manapun. Passport dapat diambil setelah 5 hari, terhitung dari tanggal pembayaran. Total biaya yang harus kami bayar adalah Rp 300.000,00 untuk passport 48 halaman (rasanya default dari petugasnya adalah passport 48 halaman) dan biaya penggunaan teknologi sistem informasi manajemen keimigrasian Rp 55.000,00. Jadi total biaya yang harus dibayar adalah Rp 355.000,00. Sebaiknya slip yang diberi ini difotokopi dahulu, jaga-jaga kalau ada apa-apa.

Bagaimana prosedur pengambilannya? Untuk pengambilan, anaknya tidak harus datang, cukup salah satu dari orang tua yang hadir. Pengambilan passport dilayani setelah jam 10 pagi. Cukup berikan bukti pembayaran dan keterangan tentang passport yang akan diambil. Nanti petugas akan memberikan passport yang baru dan yang lama. Antrian pun tidak panjang, dan pelayananya pun cepat.
Passport lama dan baru :)
Apa kesimpulan kami? Ternyata mengurus passport tidak sesusah dahulu. Sekarang semuanya cepat. Jadi rasanya kami akan kembali mengurus passport sendiri lagi . Semoga pelayanan dari kantor imigrasi semakin baik ;)
Informasi mengenai perubahan sistem