Sunday, July 5, 2020

Pembuatan E-Passport Bayi



Sebagai keluarga yang senang jalan-jalan, bagi kami membuat paspor untuk anak-anak itu penting. Maklum, kami memang selalu jalan-jalan ramai-ramai. Demikian juga saat si bayi ini lahir. Biasanya kami akan mengajak anak-anak membuat paspor di usia ke 5 bulan.

Namun kali ini, saat si bayi berusia 3 bulan, kami berinisiatif untuk memajukan jadwal pembuatan paspor. Alasannya saat itu sangat sederhana, yaitu kalau ada tiket promo, untuk ke Malaka (mengikuti homeschool conference), kan dibutuhkan nomor paspor. Kalau sudah ada kan jadi tidak repot.

Berbeda dengan pembuatan paspor sebelumnya, kali ini pendaftaran untuk membuat paspor harus dengan menggunakan aplikasi Layanan Paspor Online. Cara untuk mendaftarnya pun tidak susah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Buatlah perjanjian untuk bertemu (pendaftaran) melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Untuk pendaftaran tinggal mengikuti langkah-langkah yang diberikan. Satu kali permohonan dapat untuk maksimal 5 orang dalam satu Kartu Keluarga. Namun harus diingat kalau kita membatalkan pendaftaran yang sudah diajukan, maka kita baru dapat mendaftar 1 bulan kemudian. Untuk mendaftar secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih antrian paspor pada menu utama aplikasi.
- Pilih kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota yang terdapat di kantor imigrasi.
- Pilih jumlah pemohon yang akan membuat paspor baru (1 kali pembuatan permohonan hanya untuk 5 orang dalam satu kartu keluarga).
- Pilih tanggal yang masih tersedia (yang ditandai dengan tanda hijau’).
- Pilih waktu kedatangan pagi (08.00 – 12.00) atau siang (13.00 – 15.00). Saat kita memilih, nanti akan muncul berapa kuota yang tersedia.
- Isi form data sesuai dengan data yang diminta dan simpan setelah itu.

2. Persiapkan berkas-berkas yang harus dibawa. 
Untuk pembuatan paspor anak, dibutuhkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP ayah-ibu (difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong)
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akta kelahiran anak
- Fotokopi Akta pernikahan orang tua
- Fotokopi halaman depan paspor ortu (difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong)
- Surat pernyataan bermeterai (biasanya disediakan di kantor imigrasi, jadi bawa saja meterai)
Persyaratan Pembuatan/Perpanjangan Paspor
3. Di hari yang sudah ditentukan, bawalah fotokopi berkas-berkas dan juga surat aslinya. 
Ada baiknya jika kita datang 30 menit sebelum waktu perjanjian. Jadi kita dapat mengisi form yang disediakan. Selain itu, kita dapat memperlengkapi dokumen-dokumen jika ada yang kurang.

4. Ambil map dan lembaran yang harus diisi di meja yang telah disediakan. 
Di bagian formulir, terdapat banyak formulir dan map. Kita bisa bertanya kepada petugas yang ada jika kita bingung. Isi form sesuai dengan data yang diminta. Jika bingung, bisa dikosongkan terlebih dahulu dan ditanyakan ke petugas.

5. Serahkan map yang berisi form yang sudah diisi data beserta fotokopi berkas-berkas yang harus dilampirkan untuk diperiksa oleh petugas. 
Jika tidak ada yang kurang, kita akan mendapatkan nomor antrian untuk dipanggil wawancara. Jika ada yang kurang, maka kita akan diminta untuk melengkapi.

6. Tunggu panggilan untuk wawancara. 
Petugas akan memberikan kita nomor antrian elektronik. Kita tinggal duduk manis untuk dipanggil. Dan setelah selesai, kita akan mendapatkan blanko untuk pembayaran dan juga form yang berasa data dan QR code pembuatan paspor kita.

Karena kami membuat paspor untuk bayi, maka kami pun masuk ke jalur antrian khusus untuk lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi. Kami cukup menunggu panggilan dari petugas. Dan tanpa memakan waktu lama, setelah selesai foto, kami diberikan form untuk pembayaran. Si papa pun membayar ke salah satu bank terdekat. Karena kami memilih membuat e-paspor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp 655.000,00.

Bagaimana dengan hasilnya? Untuk hasilnya, kita dapat memeriksa melalui nomor whatsapp yang diberikan. Petugasnya sih bilang bisa sampai 7 hari kerja. Tetapi di hari keempat, kami mendapatkan whatsapp yang menginformasikan bahwa paspor sudah jadi.

Walaupun sekarang paspor si kecil belum dapat digunakan, tetapi kami bersyukur karena sudah mengurus paspor tersebut sebelum corona melanda Indonesia. Tidak terbayangkan kalau harus mengurus paspor dalam masa pandemi ini. Semoga pandemi ini cepat berlalu. ;)

2 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete