Friday, July 7, 2017

Cara Membuat Visa Korea Selatan Pribadi dan Keluarga


Negeri ginseng tempat dimana oppa yang ganteng dan onni yang cantik merupakan salah satu tujuan wisata yang digemari banyak orang. Kami pun mengunjungi tempat ini saat transit menuju dan dari tempat tante Duo Lynns. Saat kami ke sana, kami tidak membuat visa khusus karena kami memiliki visa dari negara Uncle Sam dan menuju ke negara tersebut. Jadi untuk mendapat visa waiver menuju Korea Selatan, dan juga Taiwan, passport biasa sudah bisa kok asalkan ada visa Uncle Sam dan tiket yang membuktikan bahwa kita menuju atau dari negara tersebut. 

Sebetulnya jika kita hanya mengunjungi pulau Jeju, maka kita tidak membutuhkan visa. Dalam rangka masuk nominasi 7 keajaiban dunia, pulau Jeju memberikan promosi untuk memasuki pulau tersebut tanpa menggunakan visa, kecuali bagi negara tertentu. Jadi selama tujuannya hanya pulau Jeju, naik pesawat atau ferry yang langsung menuju Jeju, maka tidak perlu membuat visa. Tetapi rasanya nanggung jika sudah sampai di Jeju namun tidak mengunjungi bagian lainnya dari Korea Selatan. 

Banyak yang mengira kami khusus membuat visa untuk masuk negara ginseng tersebut. Karena banyaknya pertanyaan kepada kami mengenai cara membuat visa Korea Selatan, kami pun jadi penasaran. Apalagi beberapa waktu lalu, anak sepupu kami mendapat beasiswa untuk program pertukaran pelajar di Seoul. Jadi kami pun sempat menghubungi konsulat untuk menanyakan prosedurnya. Hasil dan pengalaman yang kami dapatkan kami dokumentasikan di artikel ini, siapa tahu suatu saat nanti terpakai. 

Apa saja sih dokumen yang diperlukan? 
1. Passport asli (dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum masa kadaluwarsa)
2. Fotokopi passport (halaman yang ada identitas dan halaman yang berisi visa atau cap negara-negara yang telah dikunjungi).
3. Formulir aplikasi visa yang dapat didownload di website kedutaan atau di link berikut.
4. Foto ukuran 3.5 x 4.5 cm sebanyak satu dan ditempelkan ke formulir aplikasi visa. Untuk foto, sebaiknya dilakukan di studio di daerah Sabang Thamrin yang memang sudah tahu ukuran yang tepat untuk pembuatan visa.
5. Fotokopi Kartu keluarga atau dokumen yang dapat membuktikan hubungan kekeluargaan (jika ada keluarga yang turut serta)
6. Fotokopi akte lahir
7. Surat keterangan kerja atau surat referensi
8. Fotokopi bukti keuangan SPT
9. Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
10. Surat referensi bank

Setiap fotokopian yang dibawa, sebaiknya bawa juga yang aslinya. Biasanya dibutuhkan untuk pemeriksaan. Untuk ibu rumah tangga atau anak yang belum bekerja, dapat melampirkan bukti keuangan suami karena dianggap suami yang menjadi sponsor.

Bagaimana dengan biayanya? Biaya pembuatan visa tergantung jenis visa yang akan dibuat. Untuk mengunjungi Korea Selatan. Ada tiga jenis visa yang dapat dipilih bagi wisatawan yang akan mengunjungi Korea Selatan dengan tujuan wisata
- Single visa (visa kunjungan dibawah 90 hari): Rp 592.000,00
- Single visa (visa kunjungan diatas 90 hari): Rp 888.000,00
- Double visa (boleh 2 kali masuk dan berlaku untuk 6 bulan): Rp 1.036.000,00
- Multiple visa (berlaku untuk 5 tahun): Rp 1.332.000,00

Prosedur dalam pengurusan visa Korea Selatan
1. Layanan pengajuan visa dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30. Biasanya sih dari pagi sudah antri, jadi disarankan untuk datang pagi hari. Andaikan datang sesudah pukul 09.00, selama masih dalam batas waktunya masih tetap dilayani. Dan mendekati waktu pengajuan visa habis, pengumpulan aplikasi dilakukan secara kilat oleh pihak kedutaan.
2. Setelah sampai di sana, ambillah nomor antrian dan tunggulah sampai dipanggil oleh petugas. Setelah itu masukkan berkas dan membayar biaya pembuatan visa di loket.
3. Lama proses pembuatan visa adalah 6 hari kerja yang terhitung setelah hari pengajuan, tidak termasuk hari libur Indonesia dan Korea Selatan. Untuk multiple visa yang selesai lebih cepat proses pengajuan bisa selesai lebih cepat. 
4. Untuk mengetahui status permohonan visa, dapat diperiksa di link ini atau melalui website kedutaan. 
5. Jika sudah selesai, maka kita tinggal datang ke Kedutaan diantara pukul 13.30 - 16.30 untuk mengambil passport. 
Contoh visa Korea Selatan. Sumber foto: visitkorea.or.kr
Tips dan beberapa hal yang perlu diingat saat membuat visa Korea Selatan:
1. Untuk parkiran, disarankan untuk parkir di RS Medistra. Tetapi saat pengambilan, jika di kedutaan sedang tidak ramai, dapat parkir di kedutaan. 
2. Pembuatan visa Korea Selatan dapat diwakilkan. Jadi jika memang kepepet, dapat diwakilkan kepada orang lain selama semua surat-suratnya lengkap. 
3. Pengurusan visa langsung ke kedutaan hanya membutuhkan waktu 6 hari kerja. Sedangkan jika lewat travel agent paling sedikit 10 hari.
4. Bagi single visa, karena masa berlakunya yang pendek hanya 90 hari, disarankan untuk membuat visa sebulan atau atau 1.5 bulan sebelum keberangkatan.
5. Berikan dokumen sesuai yang diminta. Jika ada dokumen yang dianggap berlebih, dokumen tersebut akan dibuang dan tidak dikembalikan. 
6. Untuk passport asli yang disertakan, usahakan masukkan passport yang ada visa dari negara lain. Jadi pihak kedutaan tidak ragu untuk memberikan kita visa. Kalau kata pihak kedutaan, lebih banyak lebih bagus. 
7. Jika sudah memesan tiket dan hotel, bukti tiket dan hotel dapat disertakan. Walaupun pihak kedutaan tidak menjamin bahwa pemegang passport pasti dapat visa jika sudah ada bukti pembelian atau pemesanan tiket pesawat dan hotel. 

Pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami adalah lebih mudah mengurus sendiri atau lewat travel agent? Masing-masing ada nilai lebih dan kurangnya. Enaknya urus sendiri, biaya lebih murah dan waktu selesai lebih cepat dibanding lewat travel agent. Tetapi enaknya kalau diurus travel agent, kita tidak usah bolak-balik ke kedutaan dan tidak usah antri di kedutaan. Tinggal bolak-balik ke travel agent dan antri di travel agent untuk memasukkan berkas dan mengambil passport kembali. Mungkin kalau hanya urus untuk satu orang saja, lewat travel agent atau sendiri selisihnya tidak jauh berbeda. Tetapi kalau yang diurus satu keluarga, mungkin selisihnya bisa dapat satu visa lagi :D

Jadi semua dikembalikan kepada pilihan masing-masing. Selamat membuat visa :)

Note: 
Per tanggal 2 Mei 2019, pembuatan Visa Korea tidak lagi dilakukan di kedutaan, tetapi di Korea Visa Application Center di Lotte Avenue lantai 5. 

Korea Visa Application Center
Alamat: Lotte Avenue lantai 5
Jam operasional: 09.00 - 15.00 (pengajuan visa), 10.00 - 16.00 (pengambilan passport)
Biaya administrasi: Rp 196.000,00 (diluar biaya visa)

Kedutaan Besar Korea Selatan
Website: idn.mofa.go.kr
Alamat: Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 57, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 
(sebelah RS Medistra) 
No telephone: 021-29672580
Jam pengajuan visa: 09.00 - 11.30
Jam pengambilan: 13.30 - 16.30

23 comments:

  1. mau tanya dong, kalo nama berbeda 1 huruf antara ktp dengan passport bermasalah ga ya untuk pembuatan visanya?
    kalau travel hanya berdua dengan anak apakah tetap perlu mencantumkan buku nikah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin bisa menggunakan data sesuai passport,karena mereka tidak meminta fotokopi KTP.

      Kalau dengan anak, diminta untuk melampirkan fotokopi akte kelahiran si anak, fotokopi akte/buku nikah, dan fotokopi Kartu Keluarga. Plus diminta untuk melampirkan surat keterangan bahwa si anak masih bersekolah. Namun jika dirasa susah untuk meminta surat ini dari sekolah, dapat digantikan dengan surat keterangan dari kantor si orang tua yang menyatakan bahwa si orang tua adalah karyawan di kantor ybs dan akan bepergian bersama dengan si anak.

      Semoha membantu ya :)

      Delete
  2. Mau tanya kalau urus visa anak.nya bagaimana yaa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi mom... Salam kenal.

      Sama dengan yang diatas, diminta untuk melampirkan fotokopi akte kelahiran si anak, fotokopi akte/buku nikah, dan fotokopi Kartu Keluarga. Plus diminta untuk melampirkan surat keterangan bahwa si anak masih bersekolah. Namun jika dirasa susah untuk meminta surat ini dari sekolah, dapat digantikan dengan surat keterangan dari kantor si orang tua yang menyatakan bahwa si orang tua adalah karyawan di kantor ybs dan akan bepergian bersama dengan si anak. Selebihnya tinggal menebeng data keuangan orang tua.

      Semoga membantu ya :)

      Delete
  3. Aku ingin tanya deh kalau anak masih sekolah pergi ke korea saat hari masuk sekolah itu gimana yah ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu ada tambahan data atau gimana ?

      Delete
    2. Hi, salam kenal.
      Setahu saya sih prosedurnya sama saja, hanya perlu melampirkan keterangan bahwa si anak bersekolah di sekolah tersebut. Semoga membantu :)

      Delete
  4. Hi, mau tanya. Kalau pergi sekeluarga (suami, istri, dan anak), utk istri yg tdk bekerja melampirkan rekenin koran suami ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi, salam kenal. Betul. Jika istri tidak bekerja, cukup melampirkan rekening koran suami.

      Delete
    2. Menyambung pertanyaan, kalo istri hanya IRT tapi yang mengelola semua keuangan itu istri direkening istri, rekening korannya dilampirin yang atas nama istri juga ato gimana ya?

      Delete
    3. Hi, terima kasih sudah mampir. Wah, untuk ini saya kurang tahu. Mungkin bisa langsung menghubungi kedutaannya. Tetapi mungkin saja tidak masalah karena kan juga dilampirkan surat nikah. Jadi ketahuan itu rekening istri. Semoga membantu.

      Delete
  5. selamat malam,
    mau nanya..
    kalau oergi bertiga : suami, istri dan anak (istri ibu rumah tangga),
    harus membuat/mengisi 3 rangkap (masing2) permohonan visa nya atau cukup nebeng di suami ya?

    ReplyDelete
  6. Permohonan visa atau form yang harus diisi tetap harus diisi masing-masing. Semoga membantu :)

    ReplyDelete
  7. Selamat pagi...
    Menyambung pertanyaan pengisian visa utk suami, anak, istri itu kan di buat masing2 pengajuannya, nah saya kan ad baca2 panduan utk isi form pengajuan
    visa, di situ ada yg hrs diisi jika bepergian dgn anak dan istri ( di form visa suami) mesti di cantumin nama istri dan anak,
    utk di form pengajuan visa istri dan anak di isi juga tdk Ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pagi....
      Iya, tetap harus dicantumkan. Jadi di pengajuan visa istri akan dicantumkan nama anak dan suami. Di form anak nanti juga dicantumkan nama orangtua dan saudara mereka yang akan ikut pergi.

      Semoga membantu :)

      Delete
  8. Ka, maaf mau bertanya. Kalau anak anak umur 3 tahun juga tetap harus membuat visa yah? Terimakasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal. Ya, anak-anak harus membuat visa, berapapun umurnya. Selamat jalan-jalan :)

      Delete
  9. Hi Bu Lynn.. salam kenal. Apakah untuk anak2 dibutuhkan surat keterangan dari sekolah ya. Harus ada kah Bu? Thanks beforehand ya Bu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal. Untuk anak, bisa dilampirkan surat keterangan dari sekolah. Tetapi karena kami homeschool, jadi kami tidak melampirkan surat keterangan sekolah. Visa tetap dapat sih.

      Delete
  10. Selamaat siang,apakaah anak 18 bulan juga harus mengisi form visa nyaa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi salam kenal. Setahu saya tetap harus mengisi form visa. Karena kan tetap harus ada passport untuk masuk dan tentunya harus ada visa. Semoga membantu.

      Delete
  11. Hai salam kenal mau tanya kalau utk istri yg bekerja tp perjalanannya ditanggung oleh suami (tidak ikut) apa tetap hrs menyertakan spt dan surat keterangan kerja milik istri atau pakai punya suami aja ya? Makasih sblmnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal.
      Setahu saya kalau bekerja, maka surat keterangan kerja tetap dari tempat istri bekerja. Tetapi bisa juga ditanya langsung ke kedutaannya. Semoga membantu.

      Delete